Wisata Kuliner Bakar Ikan di pantai Santolo - Hiu merupakan salah satu ikan predator yang membahayakan, meskipun demikian di pantai santolo para nelayan sepertinya tidak kesulitan untuk menjaring anak-anak hiu (baby shark) yang kemudian dijual bebas di pantai santolo, dan bisa di beli langsung oleh pengunjung dan kemudian dapat di olah / dibakar di warung-warung untuk jadi santapan kuliner santolo.
Bagi para wisatawan yang berkunjung ke garut selatan - pantai santolo dan ingin mencoba makanan kuliner
Ilustrasi Gambar, Sumber Google |
Terlepas dari adanya larangan pemerintah yang melarang untuk memburu ikan predator tersebut, pemerintah indonesia juga sudah mengeluarkan peraturan guna menyelamatkan ekosistem predator laut, para nelayan tetap saja menjual anak hiu tersebut dipasar ikan santolo.
Mencoba menanggapi tulisan salah satu wisatawan yang pernah berkunjung ke santolo, dan bertanya kutip "dari mana asal ikan itu" dengan seorang penjual ikan di santolo. Anak hiu yang dijual di depan pasar ikan santolo, merupakan hasil tanggkapan nelayan, jadi yang tau persis asal-nya adalah nelayan, sedangkan para nelayan santolo tidak khusus memburu ikan predator (anak hiu) tersebut, melainkan terkena jaring, saat nelayan mengambil / menganggkat jala ikan si anak hiu tersebut ikut terangkat dengan ikan-ikan lainnya bahkan ada yang sudah mati kalau masih bisa dijual (yang mati) kenapa harus dibuang kelaut lagi.
Kutip wisatawan " xxx mengatakan ada sekitar 3 sampai 4 lapak yang berada di luar pasar yang jualan bayi hiu. Dia mengaku shock karena melihat hewan terlarang itu dijual secara bebas.
"Itu saya lihat baru di luar pasar, yang di dalam belum. Terus saya miris juga kok bisa yah jualan bebas padahal di sana deket kantor pemerintahan," keluhya "
sumber : http://news.detik.com/read/2014/03/01/160132/2512387/10/
Sepertinya terlalu dini untuk memberikan pendapat tentang " Di Pantai Garut Selatan, Bayi Ikan Hiu Dijual Bebas", dan terlalu berlebihan seorang wisatawan hingga shock melihat hal tersebut dan mengatakan dijual bebas, padahal jelas dikatakan dekat dengan kantor pemerintahan, logikanya kalau penjual / nelayan tersebut sudah benar-benar melanggar aturan sudah tentu aparat perintah setempat yang bertindak lebih dulu, kalau pemerintahnya tidak bergerak baru pemerintah pusat yang bergerak guna menindak lanjuti pemerintah setempat, harusnya kita lebih shock saat membaca tulisan tersebut yang di publish melalui website terkenal, apa kata dunia....!
Tidak ada komentar: